Selasa, 01 Oktober 2013

Ciri Ciri Forensik

Ilmu-ilmu yang menunjang ilmu forensik adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi,

fisika, dan psikologi. Sedangkan kriminalistik merupakan cabang dari ilmu forensik.

Cabang-cabang ilmu forensik lainnya adalah: kedokteran forensik, toksikologi forensik,

odontologi forensik, psikiatri forensik, entomologi forensik, antrofologi forensik, balistik

forensik, fotografi forensik, dan serologi / biologi molekuler forensik. Biologi molekuler

forensik lebih dikenal dengan ”DNA-forensic”.



Kriminalistik merupakan penerapan atau pemanfaatan ilmu-ilmu alam pada

pengenalan, pengumpulan / pengambilan, identifikasi, individualisasi, dan evaluasi dari

bukti fisik, dengan menggunakan metode / teknik ilmu alam di dalam atau untuk

kepentingan hukum atau peradilan (Sampurna 2000). Pakar kriminalistik adalah

tentunya seorang ilmuwan forensik yang bertanggung jawab terhadap pengujian

(analisis) berbagai jenis bukti fisik, dia melakukan indentifikasi kuantifikasi dan

dokumentasi dari bukti-bukti fisik. Dari hasil analisisnya kemudian dievaluasi,

diinterpretasi dan dibuat sebagai laporan (keterangan ahli) dalam atau untuk

kepentingan hukum atau peradilan (Eckert 1980). Sebelum melakukan tugasnya,

seorang kriminalistik harus mendapatkan pelatihan atau pendidikan dalam penyidikan

tempat kejadian perkara yang dibekali dengan kemampuan dalam pengenalan dan

pengumpulan bukti-bukti fisik secara cepat. Di dalam perkara pidana, kriminalistik

sebagaimana dengan ilmu forensik lainnya, juga berkontribusi dalam upaya pembuktian

melalui prinsip dan cara ilmiah.

Kriminalistik memiliki berbagai spesilisasi, seperti analisis (pengujian) senjata api dan bahan peledak, pengujian perkakas (”toolmark examination”), pemeriksaan dokumen,pemeriksaan biologis (termasuk analisis serologi atau DNA), analisis fisika, analisis kimia, analisis tanah, pemeriksaan sidik jari laten, analisis suara, analisis bukti impresi dan identifikasi.



Kedokteran Forensik adalah penerapan atau pemanfaatan ilmu kedokteran untuk

kepentingan penegakan hukum dan pengadilan. Kedokteran forensik mempelajari hal

ikhwal manusia atau organ manusia dengan kaitannya peristiwa kejahatan.

Di Inggris kedokteran forensik pertama kali dikenal dengan ”Coroner”. Seorang coroner

adalah seorang dokter yang bertugas melalukan pemeriksaan jenasah, melakukan

otopsi mediko legal apabila diperlukan, melakukan penyidikan dan penelitian semua

Pengantar Menuju Ilmu Forensik 3

kematian yang terjadi karena kekerasan, kemudian melalukan penyidikan untuk

menentukan sifat kematian tersebut.

Di Amerika Serikan juga dikenal dengan ”medical examinar”. Sistem ini tidak berbeda

jauh dengan sistem coroner di Inggris.

Dalam perkembangannya bidang kedokteran forensik tidak hanya berhadapan dengan

mayat (atau bedah mayat), tetapi juga berhubungan dengan orang hidup. Dalam hal ini

peran kedokteran forensik meliputi:

− melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan menyenai sebab-sebab kematian,

apakah mati wajar atau tidak wajar, penyidikan ini juga bertujuan untuk mencari

peristiwa apa sebenarnya yang telah terjadi,

− identifikasi mayat,

− meneliti waktu kapan kematian itu berlansung ”time of death”

− penyidikan pada tidak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap

anak dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga,

− pelayanan penelusuran keturunan,

− di negara maju kedokteran forensik juga menspesialisasikan dirinya pada bidang

kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh obat-obatan ”driving under drugs influence”.

Bidang ini di Jerman dikenal dengan ”Verkehrsmedizin”

Dalam prakteknya kedokteran forensik tidak dapat dipisahkan dengan bidang ilmu yang

lainnya seperti toksikologi forensik, serologi / biologi molekuler forensik, odontologi

forensik dan juga dengan bidang ilmu lainnya



Toksikologi Forensik, Toksikologi adalah ilmu yang menelaah tentang kerja dan efek

berbahaya zat kimia (racun) terhadap mekanisme biologi. Racun adalah senyawa yang

berpotensial memberikan efek berbahaya terhadap organisme. Sifat racun dari suatu

senyawa ditentukan oleh: dosis, konsentrasi racun di reseptor, sifat zat tersebut, kondisi

bioorganisme atau sistem bioorganisme, paparan terhadap organisme dan bentuk efek

yang ditimbulkan. Lebih khusus, toksikologi mempelajari sifat fisiko kimia dari racun,

efek psikologi yang ditimbulkannya pada organisme, metode analisis racun baik

kualitativ maupun kuantitativ dari materi biologik atau non biologik, serta mempelajari

tindakan-tidankan pencegahan bahaya keracunan.

LOOMIS (1978) berdasarkan aplikasinya toksikologi dikelompokkan dalam tiga

kelompok besar, yakni: toksikologi lingkungan, toksikologi ekonomi dan toksikologi

forensik. Tosikologi forensik menekunkan diri pada aplikasi atau pemanfaatan ilmu

toksikologi untuk kepentingan peradilan. Kerja utama dari toksikologi forensik adalah

analisis racun baik kualitatif maupun kuantitatif sebagai bukti dalam tindak kriminal

(forensik) di pengadilan.

Toksikologi forensik mencangkup terapan ilmu alam dalam analisis racun sebagi bukti

dalam tindak kriminal. Toksikologi forensik merupakan gabungan antara kimia analisis

dan prinsip dasar toksikologi. Bidang kerja toksikologi forensik meliputi:

− analisis dan mengevaluasi racun penyebab kematian,

− analisis ada/tidaknya alkohol, obat terlarang di dalam cairan tubuh atau napas, yang

dapat mengakibatkan perubahan prilaku (menurunnya kemampuan mengendarai

kendaraan bermotor di jalan raya, tindak kekerasan dan kejahatan, penggunaan

dooping),

− analisis obat terlarang di darah dan urin pada kasus penyalahgunaan narkotika dan

obat terlarang lainnya.



Odontologi Forensik, bidang ilmu ini berkembang berdasarkan pada kenyataannya

bahwa: gigi, perbaikan gigi (dental restoration), dental protese (penggantian gigi yanng

rusak), struktur rongga rahang atas “sinus maxillaris”, rahang, struktur tulang palatal

(langit-langit keras di atas lidah), pola dari tulang trabekula, pola penumpukan krak gigi,

tengkuk, keriput pada bibir, bentuk anatomi dari keseluruhan mulut dan penampilan

Pengantar Menuju Ilmu Forensik 4

morfologi muka adalah stabil atau konstan pada setiap individu. Berdasarkan

kharkteristik dari hal tersebut diatas dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelusuran

identitas seseorang (mayat tak dikenal). Sehingga bukit peta gigi dari korban, tanda /

bekas gigitan, atau sidik bibir dapat dijadikan sebagai bukti dalam penyidikan tindak

kejahatan.



Psikiatri forensik, seorang spikiater berperan sangat besar dalam bebagai pemecahan

masalah tindak kriminal. Psikogram dapat digunakan untuk mendiagnose prilaku,

kepribadian, dan masalah psikis sehingga dapat memberi gambaran sikap (profile) dari

pelaku dan dapat menjadi petunjuk bagi penyidik. Pada kasus pembunuhan mungkin

juga diperlukan otopsi spikologi yang dilakukan oleh spikiater, spikolog, dan patholog

forensik, dengan tujuan penelaahan ulang tingkah laku, kejadian seseorang sebelum

melakukan tindak kriminal atau sebelum melakukan bunuh diri. Masalah spikologi (jiwa)

dapat memberi berpengaruh atau dorongan bagi seseorang untuk melakukan tindak

kejahatan, atau perbuatan bunuh diri.



Entomologi forensik, Entomologi adalah ilmu tentang serangga. Ilmu ini memperlajari

jenis-jenis serangga yang hidup dalam fase waktu tertentu pada suatu jenasah di

tempat terbuka. Berdasarkan jenis-jenis serangga yang ada sekitar mayat tersebut,

seorang entomolog forensik dapat menduga sejak kapan mayat tersebut telah berada di

tempat kejadian perkara (TKP).



Antrofologi forensik, adalah ahli dalam meng-identifikasi sisa-sisa tulang, tengkorak,

dan mumi. Dari penyidikannya dapat memberikan informasi tentang jenis kelamin, ras,

perkiraan umur, dan waktu kematian. Antrofologi forensik mungkin juga dapat

mendukung dalam penyidikan kasus orang hidup, seperti indentifiksi bentuk tengkorak

bayi pada kasus tertukarnya anak di rumah bersalin.



Balistik forensik, bidang ilmu ini sangat berperan dalam melakukan penyidikan kasus

tindak kriminal dengan senjata api dan bahan peledak. Seorang balistik forensik

meneliti senjata apa yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut, berapa jarak dan

dari arah mana penembakan tersebut dilakukan, meneliti apakah senjata yang telah

digunakan dalam tindak kejahatan masih dapat beroperasi dengan baik, dan meneliti

senjata mana yang telah digunakan dalam tindak kriminal tersebut. Pengujian anak

peluru yang ditemukan di TKP dapat digunakan untuk merunut lebih spesifik jenis

senjata api yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut.



Pada bidang ini memerlukan peralatan khusus termasuk miskroskop yang digunakan

untuk membandingkan dua anak peluru dari tubuh korban dan dari senjata api yang

diduga digunakan dalam kejahatan tersebut, untuk mengidentifikasi apakah memang

senjata tersebut memang benar telah digunakan dalam kejahatan tersebut. Dalam hal

ini diperlukan juga mengidentifikasi jenis selongsong peluru yang tertinggal.

Dalam penyidikan ini analisis kimia dan fisika diperlukan untuk menyidikan dari senjata

api tersebut, barang bukti yang tertinggal. Misal analisis ditribusi logam-logam seperti

Antimon (Sb) atau timbal (Pb) pada tangan pelaku atau terduga, untuk mencari pelaku

dari tindak kriminal tersebut. Atau analisis ditribusi asap (jelaga) pada pakaian, untuk

mengidentifikasi jarak tembak.



Kerjasama bidang ini dengan kedokteran forensik sangat sering dilakukan, guna

menganalisis efek luka yang ditimbulkan pada korban dalam merekonstruksi suatu

tindak kriminal dengan senjata api.



Serologi dan Biologi molekuler forensik, Seiring dengan pesatnya perkembangan

bidang ilmu biologi molekuler (imunologi dan genetik) belakangan ini, pemanfaatan

bidang ilmu ini dalam proses peradilan meningkat dengan sangat pesat.

Baik darah maupun cairan tubuh lainnya paling sering digunakan / diterima sebagai

bukti fisik dalam tindak kejahatan. Seperti pada kasus keracunan, dalam pembuktian

Pengantar Menuju Ilmu Forensik 5



dugaan tersebut, seorang dokter kehakiman bekerjasama dengan toksikolog forensik

untuk melakukan penyidikan. Dalam hal ini barang bukti yang paling sahih adalah darah

dan/atau cairan tubuh lainnya. Toksikolog forensik akan melakukan analisis toksikologi

terhadap sampel biologi tersebut, mencari senyawa racun yang diduga terlibat.

Berdasarkan temuan dari dokter kehakiman selama otopsi jenasah dan hasil

analisisnya, toksikolog forensik akan menginterpretasikan hasil temuannya dan

membuat kesimpulan keterlibatan racun dalam tindak kejahatan yang dituduhkan.

Sejak awal perkembanganya pemanfaatan serologi / biologi molekuler dalam bidang

forensik lebih banyak untuk keperluan identifikasi personal (perunutan identitas individu)

baik pelaku atau korban. Sistem penggolongan darah (sistem ABO) pertama kali

dikembangkan untuk keperluan penyidikan (merunut asal dan sumber bercak darah

pada tempat kejadian). Belakangan dengan pesatnya perkembangan ilmu genetika

(analisi DNA) telah membuktikan, bahwa setiap individu memiliki kekhasan sidik DNA,

sehingga kedepan sidik DNA dapat digunakan untuk menggantikan peran sidik jari,

pada kasus dimana sidik jari sudah tidak mungkin bisa diperoleh. Dilain hal, analisa

DNA sangat diperlukan pada penyidikan kasus pembunuhan mutilasi (mayat terpotongpotong), penelusuran paternitas (bapak biologis).



Analisa serologi/biologi molekuler dalam bidang forensik bertujuan untuk:

- Uji darah untuk menentukan sumbernya (darah manusia atau hewan, atau warna dari

getah tumbuhan, darah pelaku atau korban, atau orang yang tidak terlibat dalam

tindak kejahatan tersebut)

- Uji cairan tubuh lainnya (seperti: air liur, semen vagina atau sperma, rambut,

potongan kulit) untuk menentukan sumbernya (“origin”).

- Uji imonologi atau DNA individu untuk mencari identitas seseorang.



Farmasi Forensik, Bidang farmasi berada dalam lingkup dunia kesehatan yang

berkaitan erat dengan produk dan pelayanan produk untuk kesehatan. Farmasi adalah

seni dan ilmu meracik dan menyediaan obat-obatan, serta penyedian informasi yang

berhubungan dengan obat kepada masyarakat. Seperti disebutkan sebelumnya,

forensik dapat dimengerti dengan penerapan/aplikasi itu pada issu-issu legal, (berkaitan

dengan hukum). Penggabungan kedua pengertian tersebut, maka Forensik Farmasi

dapat diartikan sebagai penerapan ilmu farmasi pada issu-issu legal (hukum)

(Anderson, 2000). Farmasis forensik adalah seorang farmasis yang profesinya

berhubungan dengan proses peradilan, proses regulasi, atau pada lembaga penegakan

hukum (criminal justice system) (Anderson, 2000). Domain dari forensik farmasi adalah

meliputi, farmasi klinik, aspek asministrativ dari farmasi, dan ilmu farmaseutika dasar.



Seorang forensik farmasis adalah mereka yang memiliki spesialisasi berkaitan dengan

pengetahuian praktek kefarmasian. Keahlian praktis yang dimaksud adalah farmakologi

klinik, menegemen pengobatan, reaksi efek samping (reaksi berbahaya) dari obat,

review/evaluasi (assessment) terhadap pasien, patient counseling, patient monitoring,

sistem distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan, dan lain-lainnya.



Seorang forensik farmasis harus sangat terlatih dan berpengalaman dalam mereview

dan menganalisa bukti-bukti dokumen kesehatan (seperti rekaman/catatan medis)

kasus-kasus tersebut, serta menuangkan hasil analisanya sebagai suatu penjelasan

terhadap efek samping pengobatan, kesalahan pengobatan atau kasus lain yang

dikeluhkan (diperkarakan) oleh pasien, atau pihak lainya.



Bidang ilmu Forensik lainnya, selain bidang-bidang di atas masih banyak lagi bidang

ilmu forensik Pada prinsipnya setiap bidang ranah keilmuan mempunyai aplikasi pada

bidang dirensik, seperti bidang yang sangat trend sekarang ini yaitu kejahatan web,

Pengantar Menuju Ilmu Forensik 6

yang dikenal syber crime, merupakan kajian bidang kumperter sain, jaringan, IT, dan

bidang lainnya seperti akuntan forensik.

narasumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar