Ilmu-ilmu yang menunjang ilmu forensik adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi,
fisika, dan psikologi. Sedangkan kriminalistik merupakan cabang dari ilmu forensik.
Cabang-cabang ilmu forensik lainnya adalah: kedokteran forensik, toksikologi forensik,
odontologi forensik, psikiatri forensik, entomologi forensik, antrofologi forensik, balistik
forensik, fotografi forensik, dan serologi / biologi molekuler forensik. Biologi molekuler
forensik lebih dikenal dengan ”DNA-forensic”.
Kriminalistik merupakan penerapan atau pemanfaatan ilmu-ilmu alam pada
pengenalan, pengumpulan / pengambilan, identifikasi, individualisasi, dan evaluasi dari
bukti fisik, dengan menggunakan metode / teknik ilmu alam di dalam atau untuk
kepentingan hukum atau peradilan (Sampurna 2000). Pakar kriminalistik adalah
tentunya seorang ilmuwan forensik yang bertanggung jawab terhadap pengujian
(analisis) berbagai jenis bukti fisik, dia melakukan indentifikasi kuantifikasi dan
dokumentasi dari bukti-bukti fisik. Dari hasil analisisnya kemudian dievaluasi,
diinterpretasi dan dibuat sebagai laporan (keterangan ahli) dalam atau untuk
kepentingan hukum atau peradilan (Eckert 1980). Sebelum melakukan tugasnya,
seorang kriminalistik harus mendapatkan pelatihan atau pendidikan dalam penyidikan
tempat kejadian perkara yang dibekali dengan kemampuan dalam pengenalan dan
pengumpulan bukti-bukti fisik secara cepat. Di dalam perkara pidana, kriminalistik
sebagaimana dengan ilmu forensik lainnya, juga berkontribusi dalam upaya pembuktian
melalui prinsip dan cara ilmiah.
Kriminalistik memiliki berbagai spesilisasi, seperti analisis
(pengujian) senjata api dan bahan peledak, pengujian perkakas (”toolmark
examination”), pemeriksaan dokumen,pemeriksaan biologis (termasuk
analisis serologi atau DNA), analisis fisika, analisis kimia, analisis
tanah, pemeriksaan sidik jari laten, analisis suara, analisis bukti
impresi dan identifikasi.
Kedokteran Forensik adalah penerapan atau pemanfaatan ilmu kedokteran untuk
kepentingan penegakan hukum dan pengadilan. Kedokteran forensik mempelajari hal
ikhwal manusia atau organ manusia dengan kaitannya peristiwa kejahatan.
Di Inggris kedokteran forensik pertama kali dikenal dengan ”Coroner”. Seorang coroner
adalah seorang dokter yang bertugas melalukan pemeriksaan jenasah, melakukan
otopsi mediko legal apabila diperlukan, melakukan penyidikan dan penelitian semua
Pengantar Menuju Ilmu Forensik 3
kematian yang terjadi karena kekerasan, kemudian melalukan penyidikan untuk
menentukan sifat kematian tersebut.
Di Amerika Serikan juga dikenal dengan ”medical examinar”. Sistem ini tidak berbeda
jauh dengan sistem coroner di Inggris.
Dalam perkembangannya bidang kedokteran forensik tidak hanya berhadapan dengan
mayat (atau bedah mayat), tetapi juga berhubungan dengan orang hidup. Dalam hal ini
peran kedokteran forensik meliputi:
− melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan menyenai sebab-sebab kematian,
apakah mati wajar atau tidak wajar, penyidikan ini juga bertujuan untuk mencari
peristiwa apa sebenarnya yang telah terjadi,
− identifikasi mayat,
− meneliti waktu kapan kematian itu berlansung ”time of death”
− penyidikan pada tidak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap
anak dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga,
− pelayanan penelusuran keturunan,
− di negara maju kedokteran forensik juga menspesialisasikan dirinya pada bidang
kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh obat-obatan ”driving under drugs influence”.
Bidang ini di Jerman dikenal dengan ”Verkehrsmedizin”
Dalam prakteknya kedokteran forensik tidak dapat dipisahkan dengan bidang ilmu yang
lainnya seperti toksikologi forensik, serologi / biologi molekuler forensik, odontologi
forensik dan juga dengan bidang ilmu lainnya
Toksikologi Forensik, Toksikologi adalah ilmu yang menelaah tentang kerja dan efek
berbahaya zat kimia (racun) terhadap mekanisme biologi. Racun adalah senyawa yang
berpotensial memberikan efek berbahaya terhadap organisme. Sifat racun dari suatu
senyawa ditentukan oleh: dosis, konsentrasi racun di reseptor, sifat zat tersebut, kondisi
bioorganisme atau sistem bioorganisme, paparan terhadap organisme dan bentuk efek
yang ditimbulkan. Lebih khusus, toksikologi mempelajari sifat fisiko kimia dari racun,
efek psikologi yang ditimbulkannya pada organisme, metode analisis racun baik
kualitativ maupun kuantitativ dari materi biologik atau non biologik, serta mempelajari
tindakan-tidankan pencegahan bahaya keracunan.
LOOMIS (1978) berdasarkan aplikasinya toksikologi dikelompokkan dalam tiga
kelompok besar, yakni: toksikologi lingkungan, toksikologi ekonomi dan toksikologi
forensik. Tosikologi forensik menekunkan diri pada aplikasi atau pemanfaatan ilmu
toksikologi untuk kepentingan peradilan. Kerja utama dari toksikologi forensik adalah
analisis racun baik kualitatif maupun kuantitatif sebagai bukti dalam tindak kriminal
(forensik) di pengadilan.
Toksikologi forensik mencangkup terapan ilmu alam dalam analisis racun sebagi bukti
dalam tindak kriminal. Toksikologi forensik merupakan gabungan antara kimia analisis
dan prinsip dasar toksikologi. Bidang kerja toksikologi forensik meliputi:
− analisis dan mengevaluasi racun penyebab kematian,
− analisis ada/tidaknya alkohol, obat terlarang di dalam cairan tubuh atau napas, yang
dapat mengakibatkan perubahan prilaku (menurunnya kemampuan mengendarai
kendaraan bermotor di jalan raya, tindak kekerasan dan kejahatan, penggunaan
dooping),
− analisis obat terlarang di darah dan urin pada kasus penyalahgunaan narkotika dan
obat terlarang lainnya.
Odontologi Forensik, bidang ilmu ini berkembang berdasarkan pada kenyataannya
bahwa: gigi, perbaikan gigi (dental restoration), dental protese (penggantian gigi yanng
rusak), struktur rongga rahang atas “sinus maxillaris”, rahang, struktur tulang palatal
(langit-langit keras di atas lidah), pola dari tulang trabekula, pola penumpukan krak gigi,
tengkuk, keriput pada bibir, bentuk anatomi dari keseluruhan mulut dan penampilan
Pengantar Menuju Ilmu Forensik 4
morfologi muka adalah stabil atau konstan pada setiap individu. Berdasarkan
kharkteristik dari hal tersebut diatas dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelusuran
identitas seseorang (mayat tak dikenal). Sehingga bukit peta gigi dari korban, tanda /
bekas gigitan, atau sidik bibir dapat dijadikan sebagai bukti dalam penyidikan tindak
kejahatan.
Psikiatri forensik, seorang spikiater berperan sangat besar dalam bebagai pemecahan
masalah tindak kriminal. Psikogram dapat digunakan untuk mendiagnose prilaku,
kepribadian, dan masalah psikis sehingga dapat memberi gambaran sikap (profile) dari
pelaku dan dapat menjadi petunjuk bagi penyidik. Pada kasus pembunuhan mungkin
juga diperlukan otopsi spikologi yang dilakukan oleh spikiater, spikolog, dan patholog
forensik, dengan tujuan penelaahan ulang tingkah laku, kejadian seseorang sebelum
melakukan tindak kriminal atau sebelum melakukan bunuh diri. Masalah spikologi (jiwa)
dapat memberi berpengaruh atau dorongan bagi seseorang untuk melakukan tindak
kejahatan, atau perbuatan bunuh diri.
Entomologi forensik, Entomologi adalah ilmu tentang serangga. Ilmu ini memperlajari
jenis-jenis serangga yang hidup dalam fase waktu tertentu pada suatu jenasah di
tempat terbuka. Berdasarkan jenis-jenis serangga yang ada sekitar mayat tersebut,
seorang entomolog forensik dapat menduga sejak kapan mayat tersebut telah berada di
tempat kejadian perkara (TKP).
Antrofologi forensik, adalah ahli dalam meng-identifikasi sisa-sisa tulang, tengkorak,
dan mumi. Dari penyidikannya dapat memberikan informasi tentang jenis kelamin, ras,
perkiraan umur, dan waktu kematian. Antrofologi forensik mungkin juga dapat
mendukung dalam penyidikan kasus orang hidup, seperti indentifiksi bentuk tengkorak
bayi pada kasus tertukarnya anak di rumah bersalin.
Balistik forensik, bidang ilmu ini sangat berperan dalam melakukan penyidikan kasus
tindak kriminal dengan senjata api dan bahan peledak. Seorang balistik forensik
meneliti senjata apa yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut, berapa jarak dan
dari arah mana penembakan tersebut dilakukan, meneliti apakah senjata yang telah
digunakan dalam tindak kejahatan masih dapat beroperasi dengan baik, dan meneliti
senjata mana yang telah digunakan dalam tindak kriminal tersebut. Pengujian anak
peluru yang ditemukan di TKP dapat digunakan untuk merunut lebih spesifik jenis
senjata api yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut.
Pada bidang ini memerlukan peralatan khusus termasuk miskroskop yang digunakan
untuk membandingkan dua anak peluru dari tubuh korban dan dari senjata api yang
diduga digunakan dalam kejahatan tersebut, untuk mengidentifikasi apakah memang
senjata tersebut memang benar telah digunakan dalam kejahatan tersebut. Dalam hal
ini diperlukan juga mengidentifikasi jenis selongsong peluru yang tertinggal.
Dalam penyidikan ini analisis kimia dan fisika diperlukan untuk menyidikan dari senjata
api tersebut, barang bukti yang tertinggal. Misal analisis ditribusi logam-logam seperti
Antimon (Sb) atau timbal (Pb) pada tangan pelaku atau terduga, untuk mencari pelaku
dari tindak kriminal tersebut. Atau analisis ditribusi asap (jelaga) pada pakaian, untuk
mengidentifikasi jarak tembak.
Kerjasama bidang ini dengan kedokteran forensik sangat sering dilakukan, guna
menganalisis efek luka yang ditimbulkan pada korban dalam merekonstruksi suatu
tindak kriminal dengan senjata api.
Serologi dan Biologi molekuler forensik, Seiring dengan pesatnya perkembangan
bidang ilmu biologi molekuler (imunologi dan genetik) belakangan ini, pemanfaatan
bidang ilmu ini dalam proses peradilan meningkat dengan sangat pesat.
Baik darah maupun cairan tubuh lainnya paling sering digunakan / diterima sebagai
bukti fisik dalam tindak kejahatan. Seperti pada kasus keracunan, dalam pembuktian
Pengantar Menuju Ilmu Forensik 5
dugaan tersebut, seorang dokter kehakiman bekerjasama dengan toksikolog forensik
untuk melakukan penyidikan. Dalam hal ini barang bukti yang paling sahih adalah darah
dan/atau cairan tubuh lainnya. Toksikolog forensik akan melakukan analisis toksikologi
terhadap sampel biologi tersebut, mencari senyawa racun yang diduga terlibat.
Berdasarkan temuan dari dokter kehakiman selama otopsi jenasah dan hasil
analisisnya, toksikolog forensik akan menginterpretasikan hasil temuannya dan
membuat kesimpulan keterlibatan racun dalam tindak kejahatan yang dituduhkan.
Sejak awal perkembanganya pemanfaatan serologi / biologi molekuler dalam bidang
forensik lebih banyak untuk keperluan identifikasi personal (perunutan identitas individu)
baik pelaku atau korban. Sistem penggolongan darah (sistem ABO) pertama kali
dikembangkan untuk keperluan penyidikan (merunut asal dan sumber bercak darah
pada tempat kejadian). Belakangan dengan pesatnya perkembangan ilmu genetika
(analisi DNA) telah membuktikan, bahwa setiap individu memiliki kekhasan sidik DNA,
sehingga kedepan sidik DNA dapat digunakan untuk menggantikan peran sidik jari,
pada kasus dimana sidik jari sudah tidak mungkin bisa diperoleh. Dilain hal, analisa
DNA sangat diperlukan pada penyidikan kasus pembunuhan mutilasi (mayat
terpotongpotong), penelusuran paternitas (bapak biologis).
Analisa serologi/biologi molekuler dalam bidang forensik bertujuan untuk:
- Uji darah untuk menentukan sumbernya (darah manusia atau hewan, atau warna dari
getah tumbuhan, darah pelaku atau korban, atau orang yang tidak terlibat dalam
tindak kejahatan tersebut)
- Uji cairan tubuh lainnya (seperti: air liur, semen vagina atau sperma, rambut,
potongan kulit) untuk menentukan sumbernya (“origin”).
- Uji imonologi atau DNA individu untuk mencari identitas seseorang.
Farmasi Forensik, Bidang farmasi berada dalam lingkup dunia kesehatan yang
berkaitan erat dengan produk dan pelayanan produk untuk kesehatan. Farmasi adalah
seni dan ilmu meracik dan menyediaan obat-obatan, serta penyedian informasi yang
berhubungan dengan obat kepada masyarakat. Seperti disebutkan sebelumnya,
forensik dapat dimengerti dengan penerapan/aplikasi itu pada issu-issu legal, (berkaitan
dengan hukum). Penggabungan kedua pengertian tersebut, maka Forensik Farmasi
dapat diartikan sebagai penerapan ilmu farmasi pada issu-issu legal (hukum)
(Anderson, 2000). Farmasis forensik adalah seorang farmasis yang profesinya
berhubungan dengan proses peradilan, proses regulasi, atau pada lembaga penegakan
hukum (criminal justice system) (Anderson, 2000). Domain dari forensik farmasi adalah
meliputi, farmasi klinik, aspek asministrativ dari farmasi, dan ilmu farmaseutika dasar.
Seorang forensik farmasis adalah mereka yang memiliki spesialisasi berkaitan dengan
pengetahuian praktek kefarmasian. Keahlian praktis yang dimaksud adalah farmakologi
klinik, menegemen pengobatan, reaksi efek samping (reaksi berbahaya) dari obat,
review/evaluasi (assessment) terhadap pasien, patient counseling, patient monitoring,
sistem distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan, dan lain-lainnya.
Seorang forensik farmasis harus sangat terlatih dan berpengalaman dalam mereview
dan menganalisa bukti-bukti dokumen kesehatan (seperti rekaman/catatan medis)
kasus-kasus tersebut, serta menuangkan hasil analisanya sebagai suatu penjelasan
terhadap efek samping pengobatan, kesalahan pengobatan atau kasus lain yang
dikeluhkan (diperkarakan) oleh pasien, atau pihak lainya.
Bidang ilmu Forensik lainnya, selain bidang-bidang di atas masih banyak lagi bidang
ilmu forensik Pada prinsipnya setiap bidang ranah keilmuan mempunyai aplikasi pada
bidang dirensik, seperti bidang yang sangat trend sekarang ini yaitu kejahatan web,
Pengantar Menuju Ilmu Forensik 6
yang dikenal syber crime, merupakan kajian bidang kumperter sain, jaringan, IT, dan
bidang lainnya seperti akuntan forensik.
narasumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar