About FirstMedia
Sejarah
Perusahaan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas
yang didirikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
dengan nama PT Safira Ananda, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan No. 37, tanggal 6 Januari 1994, dibuat di hadapan Siti
Safariyah S.H., Candidat Notaris, pengganti dari Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti
Notonagoro S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perseroan telah disahkan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia) No. C2-1.446HT.01.01.Th.95, tanggal 1 Februari 1995
dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 549/III/1995, tanggal 30 Maret 1995, serta telah diumumkan
dalam Tambahan No. 6613, BNRI No. 81, tanggal 8 Oktober 1999.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami
beberapa kali perubahan, antara lain yang penting adalah sebagai berikut:
·
Dalam rangka Penawaran Umum Perdana
(Initial Public Offering-IPO) kepada masyarakat, Anggaran Dasar Perseroan
diubah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 1 tanggal 2 Desember 1999 yang
dibuat oleh Chairul Bachtiar S.H., Notaris di Jakarta, dimana seluruh Anggaran
Dasar Perseroan disesuaikan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, termasuk perubahan nama Perseroan menjadi PT Tanjung Bangunsemesta Tbk,
dan perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka. Akta perubahan
Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-19466.HT.01.04. TH 1999 tanggal
3 Desember 1999, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Jakarta Barat, di bawah No. 2940/RUB.09.02/VI/1999 pada
tanggal 9 Desember 1999 dan diumumkan dalam BNRI No. 55 tanggal 11 Juli 2000,
Tambahan No. 3630.
·
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 27 April 2000, yang kemudian dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 31 tanggal 28 April 2000, yang
dibuat dihadapan Chairul Bachtiar S.H., Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar
Perseroan diubah sehubungan dengan perubahan status Perseroan menjadi
perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sesuai dengan
Undang-undang No. 6 Tahun 1968, perubahan nama Perseroan menjadi PT Broadband
Multimedia Tbk, dan peningkatan modal dasar Perseroan. Akta perubahan Anggaran
Dasar Perseroan tersebut di atas telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.
C-10263.HT.01.04.TH.2000 tanggal 15 Mei 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Barat di bawah No.
0533/BH.09.02/VI/2000 tanggal 2 Juni 2000 serta telah diumumkan dalam BNRI No.
93 tanggal 21 Nopember 2000, Tambahan No. 7129/2000.
·
Dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I,
ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar telah diubah berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 29 Desember 2006
sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan No. 85 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat oleh Ny. Poerbaningsih
Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 8 tanggal 5 Maret 2007, yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito
S.H., Notaris di Jakarta. Laporan perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima
dan dicatat di dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. W7-HT.01.04-6246 tanggal 3 Mei 2007 dan telah
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 25/RUB
09 03/IV/2009 tanggal 3 April 2009 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36
tanggal 5 Mei 2009, Tambahan No. 322/2009.
·
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 37 tanggal 25 Mei 2007 yang dibuat oleh
Tintin Surtini S.H., M.H., M.Kn, pengganti dari Surjadi S.H., Notaris di
Jakarta, Anggaran Dasar Perseroan telah diubah sehubungan perubahan nama
Perseroan menjadi PT First Media Tbk. Akta perubahan Anggaran Dasar tersebut
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No. W7-06790.HT.01.04-TH.2007 tanggal 19 Juni 2007
dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan
No. 635/RUB.09.03/VIII/2008 tanggal 1 Agustus 2007.
·
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Risalah Rapat No. 15
tanggal 19 Maret 2008 yang dibuat oleh Lindasari Bachroem S.H., Notaris di
Jakarta, yang kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42
tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Lindasari Bachroem S.H., Notaris
di Jakarta, Anggaran Dasar Perseroan telah diubah sehubungan dengan penyesuaian
dan penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Akta perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.
AHU-74501.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0097027 tanggal 16 Oktober 2008 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 90 tanggal 10 Nopember 2009, Tambahan No. 26917/2009.
·
Dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II,
ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar telah diubah berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 19 April 2010
sebagaimana dimuat dalam Akta Risalah Rapat No. 21 tanggal 19 April 2010 yang
dibuat di hadapan Lindasari Bachroem S.H., Notaris di Jakarta, juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 20 Juli 2010, yang dibuat di hadapan
Lindasari Bachroem S.H., Notaris di Jakarta. Laporan perubahan Anggaran Dasar
ini telah diterima dan dicatat di dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-21071 tanggal 18
Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0061543.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010.
·
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 10 Mei 2011 sebagaimana dimuat dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 10 Mei 2011
yang dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan
telah memperoleh persetujuan atas rencana transaksi antara lain penerbitan obligasi,
pemberian hak opsi untuk pembelian saham Perseroan dalam PT Link Net,
pelaksanaan reorganisasi dalam rangka penyelenggaraan bisnis jaringan dan
televisi berlangganan, pemberian pinjaman kepada PT Link Net, perubahan modal
dasar dan modal disetor Perseroan. Keputusan tersebut kemudian dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 16 tanggal 3 Juni 2011 yang dibuat di
hadapan Dr. Irawan Soerodjo S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
keputusannya No. AHU-36144.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 19 Juli 2011 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0058857.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
19 Juli 2011.
·
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Risalah Rapat No. 6
tanggal 21 Oktober 2011 yang dibuat oleh Lindasari Bachroem S.H., Notaris di
Jakarta, telah disetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sehingga menjadi sejumlah 1.741.896.978 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp 870.948.489.000 dan perubahan Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 13 Anggaran
Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.10-39994 tertanggal 9
Desember 2011.
Pada bulan Februari 2000, Perseroan
melakukan Penawaran Umum Perdana dengan menawarkan 20.000.000 saham kepada
masyarakat dengan harga pelaksanaan Rp 500 setiap saham dan bersamaan dengan
itu dicatatkan juga saham pendiri sebesar 354.300.000 saham yang dicatatkan
pada Bursa Efek Surabaya pada tanggal 25 Februari 2000. Sampai dengan akhir
tahun 2012, jumlah saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah
sebanyak 1.741.896.978 saham.
Pada tanggal 9 Desember 1998, Perseroan mendapatkan
Izin Prinsip dari Departemen Penerangan Republik Indonesia untuk mengoperasikan
kegiatan usaha TV Kabel dan Perseroan memperoleh Izin Penyelenggaraan Siaran
Televisi Berlangganan melalui Kabel (Izin Tetap) pada tanggal 23 Agustus 1999.
Dengan diperolehnya Izin Penyelenggaraan Siaran Televisi Berlangganan melalui
kabel tersebut, Perseroan juga mendapat fasilitas PMDN berdasarkan surat
Menteri Negara Investasi/BKPM No. 41/I/PMDN/1999 tanggal 30 Juni 1999 untuk
melakukan jasa penyelenggaraan siaran TV berlangganan dan jasa multimedia
melalui kabel. Perseroan memulai kegiatan operasionalnya pada tanggal 1 Maret
1999 dengan memakai label bisnis ”Kabelvision”. Pada tanggal 19 Juni 2007,
Perseroan menggunakan label bisnis “First Media” dengan tiga unit bisnis utama
yaitu: HomeCable (layanan televisi berbayar), FastNet (jasa high speed
broadband internet), dan DataComm (Data Komunikasi berkecepatan tinggi untuk
keperluan bisnis).
Pada 26 September 2001, Perseroan
memperoleh izin penyelenggaraan jaringan tetap dari Menteri Perhubungan
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.KP.227 Tahun
2001, tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Packet Switch
Perseroan.
Pada tanggal 3 September 2004, Perseroan
memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebagaimana
tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi-Departemen Perhubungan No.256/Dirjen/2004, yang memberikan Izin
Penyelenggaraan Jasa Televisi Berbayar dengan wilayah penyelenggaraan nasional.
Untuk memenuhi Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan
Pemerintah No.52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan, pada tanggal 11 Nopember 2010, anak perusahaan Perseroan, PT
First Media Television mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi dari Departemen Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
No.393/KEP/M.KOMINFO/11/2010, menggantikan Ijin Penyelenggaraan Siaran Televisi
Berlangganan melalui Kabel yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan akhir tahun
2012, Perseroan melalui anak perusahaan telah mengoperasikan kegiatan TV kabel
di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Surabaya, dan
Bali.
Pada tanggal 6 Nopember 2009, Perseroan
memperoleh izin penyelenggaraan jaringan tetap dari Menteri Komunikasi dan
Informatika berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.
420/KEP/M.KOMINFO/11/2009 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal
Berbasis Packet-Switched. Izin ini diberikan kepada Perseroan untuk
menyelenggarakan jaringan tetap lokal berbasis Packet-Switched dengan
menggunakan VSAT (Very Small Aperture Terminal), kabel hybrid fiber optik dan
coaxial, serta pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar
nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2360 MHz- 2375 MHz
untuk Zona 1 (Sumatera BagianUtara) dan Zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor,
Depok,Tangerang, Bekasi).
Pada tanggal 18 Nopember 2009, Perseroan
memperoleh Izin Pita Frekuensi Radio Nomor: 2011G/DJPT.4/KOMINFO/11/2009 dan
Nomor: 2011F/DJPT.4/KOMINFO/11/2009 dari Menteri Komunikasi dan Informatika
untuk daerah layanan Zona 4 (Banten dan Jabodetabek) dan Zona 1 (Sumatera
Bagian Utara) dengan pita frekuensi Blok 13 (2360-2375 MHz). Izin ini
diterbitkan tanggal 18 Nopember 2009 dan berakhir tanggal 18 Nopember 2019.
Pada tanggal 28 Juni 2010, Perseroan telah
mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi Nomor: 1475/DJPT.1/KOMINFO/6/2010,
dari Direktorat Jenderal Pos danTelekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa hasil pembangunan sarana
dan prasarana yang dilaksanakan oleh Perseroan untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap
Lokal berbasis Packet Switched menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz
Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada lokasi Zona 4
(Jabodetabek dan Banten) telah memenuhi syarat kelaikan operasi untuk
penyelenggaraan telekomunikasi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi Nomor: 191/Dirjen/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Laik
Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.19/PER/M.KOMINFO/09/2011
tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita
Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi, pada tanggal 31
Januari 2012, Perseroan telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi Nomor:
30/DJPPI/KOMINFO/1/2012, dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
menetapkan bahwa hasil pembangunan sarana dan prasarana yang dilaksanakan oleh
Perseroan untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched
pada lokasi Jakarta telah memenuhi syarat kelaikan operasi untuk
penyelenggaraan telekomunikasi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi No.191/Dirjen/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Laik
Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Vision & Mission
VISI
PERUSAHAAN
Menjadi perusahaan penyelenggara jasa
Megamedia terkemuka di Indonesia yang memanfaatkan teknologi Pita lebar guna
menciptakan nilai tambah kepada para Pemangku Kepentingan:
Cable TV
|
: Multi-Channels Interactive
Television
|
Computer
|
: Layanan Broadband Internet
|
Communication
|
: Layanan Data Komunikasi
|
Content
|
: Konten untuk Internet dan TV
|
Channels
|
: Memproduksi “In-House” Channel
|
Commerce
|
: TV Home Shopping dan Internet
E-Commerce
|
MISI
PERUSAHAAN
-
Menjadi pelopor di bidangnya
- Mengutamakan kompetensi dan professionalisme
- Fokus pada pelanggan
- Menjadi pilihan utama untuk berkarir
- Warga usaha yang bertanggung jawab
- Mengutamakan kompetensi dan professionalisme
- Fokus pada pelanggan
- Menjadi pilihan utama untuk berkarir
- Warga usaha yang bertanggung jawab
NILAI-NILAI
PERUSAHAAN
-
Semangat dalam bekerja
- Disiplin dalam pelaksanaan
- Kualitas dalam pelayanan
- Inovasi dalam pengembangan
- Agresif dalam penetrasi pasar
- Perhatian terhadap masyarakat dan lingkungan
- Disiplin dalam pelaksanaan
- Kualitas dalam pelayanan
- Inovasi dalam pengembangan
- Agresif dalam penetrasi pasar
- Perhatian terhadap masyarakat dan lingkungan
Organizational Structure
Struktur
Organisasi Perseroan
Mengacu kepada Akta 60 – PKR, tgl. 25
April 2013, RUPST telah mengangkat Dekom dan Direksi Perseroan dengan susunan
sebagai berikut:
1.
DEWAN KOMISARIS
·
Presiden Komisaris :
Peter Frans Gontha
·
Komisaris Independen :
Prof. DR. Didik Junaedi Rachbini
·
Komisaris Independen :
Rizal Ramli
·
Komisaris :
Drs. Theo Leo Sambuaga
·
Komisaris :
Markus Permadi
2.
DIREKSI
·
Presiden Direktur : Irwan
Djaja
·
Direktur Tidak Terafiliasi :
Ir. Harianda Noerlan
·
Direktur :
Dicky Setiadi Moechtar
·
Direktur :
Larry Ridwan
·
Direktur :
Ali Chendra
·
Direktur :
Johannes Tong
·
Direktur :
Danrivanto Budhijanto
Milestone
1994
·
Berdirinya Perusahaan.
Establishment of the Company.
Establishment of the Company.
1999
·
Pengambilalihan seluruh aset TV kabel dari
PT Anditirta Indonusa.
Acquisition of Cable TV business from PT Anditirta Indonusa.
Acquisition of Cable TV business from PT Anditirta Indonusa.
2000
·
Penawaran Umum Perdana Perseroan dan
pencatatan di Bursa Efek Surabaya.
Initial Public Offering and listed in Surabaya Stock Exchange.
Initial Public Offering and listed in Surabaya Stock Exchange.
·
Berubah nama menjadi PT Broadband
Multimedia Tbk.
Changed name to PT Broadband Multimedia Tbk.
Changed name to PT Broadband Multimedia Tbk.
·
Peluncuran layanan di Bali dan Surabaya.
Offered services in Bali and Surabaya.
Offered services in Bali and Surabaya.
·
Peluncuran akses layanan Internet
broadband.
Offered broadband Internet access.
Offered broadband Internet access.
·
Ekspansi jaringan tahap awal dimulai.
Initial stage of network expansion.
Initial stage of network expansion.
2001
·
EBITDA positif dicapai.
Positive EBITDA achieved.
Positive EBITDA achieved.
·
Ekspansi jaringan tahap awal selesai.
Completion of network expansion.
Completion of network expansion.
2002
·
Penyedia tunggal jaringan JATS Remote
Trading milik Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia).
Sole Provider to Bursa Efek Jakarta (now Bursa Efek Indonesia) for Jakarta Automated Trading System.
Sole Provider to Bursa Efek Jakarta (now Bursa Efek Indonesia) for Jakarta Automated Trading System.
2003
·
Jumlah pelanggan menembus angka 100.000.
Subscribers base exceeded 100,000.
Subscribers base exceeded 100,000.
2004
·
Peluncuran layanan “MyNet”.
Commercial launch of “MyNet” internet service.
Commercial launch of “MyNet” internet service.
·
Memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000.
ISO 9001:2000 certification
ISO 9001:2000 certification
2006
·
Ekspansi basis Digital.
Expansion to Digital platform.
Expansion to Digital platform.
·
Penawaran Umum Terbatas I sejumlah Rp.220
milyar.
First Rights Issue of Rp.220 billion.
First Rights Issue of Rp.220 billion.
2007
·
Berubah nama menjadi PT First Media Tbk.
Changed name to PT First Media Tbk
Changed name to PT First Media Tbk
·
Re-branding dari “KabelVision” menjadi
“HomeCable”.
Re-branding “KabelVision” to “HomeCable”
Re-branding “KabelVision” to “HomeCable”
·
Memperkenalkan produk internet
berkecepatan tinggi berbasis pita lebar “FastNet”.
Launching high-speed broadband internet service “FastNet”
Launching high-speed broadband internet service “FastNet”
·
Memperkenalkan konsep TriplePlay:
HomeCable, FastNet dan Datacomm
Launching TriplePlay concept : HomeCable, FastNet and DataComm
Launching TriplePlay concept : HomeCable, FastNet and DataComm
·
Mendapatkan 41.000 pelanggan FastNet
selama masa promosi
Acquired 41,000 FastNet subscribers during launch
Acquired 41,000 FastNet subscribers during launch
·
Memperluas jaringan baru menjadi 100.000
homes passed
Expand network (new roll-out) by 100,000 homes passed
Expand network (new roll-out) by 100,000 homes passed
2008
·
Pengambilalihan PT Link Net, sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa Internet.
Acquisition of PT Link Net, a company engaged in Internet Service Provider.
Acquisition of PT Link Net, a company engaged in Internet Service Provider.
·
Pendirian perusahaan-perusahaan baru di
bidang film dan video, PT First Media Production dan PT First Media News.
Establishment of new companies engaged in movie and video, PT First Media Production and PT First Media News.
Establishment of new companies engaged in movie and video, PT First Media Production and PT First Media News.
2009
·
Pendapatan meningkat sebanyak 36% dengan
mencapai Rp 722 milyar dan EBITDA sejumlah Rp 199 milyar
Robust revenue growth of 36%, reaching Rp.722 billion and EBITDA of Rp.199 billion
Robust revenue growth of 36%, reaching Rp.722 billion and EBITDA of Rp.199 billion
·
Memperoleh izin WiMax untuk daerah
Jabodetabek dan Banten dan Sumatera bagian utara
Acquired WiMax licence for Greater Jakarta Area and Banten and Northern Sumatra
Acquired WiMax licence for Greater Jakarta Area and Banten and Northern Sumatra
·
Memperkenalkan : FastNet 10 Mbps dan
FastNet SOHO, HomeCable Family and HomeCable Ultimate
Introducing : FastNet 10 Mbps and FastNet SOHO, HomeCable Family and HomeCable Ultimate
Introducing : FastNet 10 Mbps and FastNet SOHO, HomeCable Family and HomeCable Ultimate
2010
·
Memperkenalkan:
- FastNet Kids
- HomeCable Family Plus
- First HD Channels in Indonesia
- FastNet 20 Mbps
Introducing:
- FastNet Kids
- HomeCable Family Plus
- First HD Channels in Indonesia
- FastNet 20 Mbps
- FastNet Kids
- HomeCable Family Plus
- First HD Channels in Indonesia
- FastNet 20 Mbps
Introducing:
- FastNet Kids
- HomeCable Family Plus
- First HD Channels in Indonesia
- FastNet 20 Mbps
·
Program Layanan:
- Premium Call Center
- NSIAP Online Payment Facility
Service Program:
- Premium Call Center
- NSIAP Online Payment Facility
- Premium Call Center
- NSIAP Online Payment Facility
Service Program:
- Premium Call Center
- NSIAP Online Payment Facility
·
Penghargaan:
- SWA Word of Mouth Awards
- The Best Contact Center Indonesia by ICCA
Awards:
- SWA Word of Mouth Awards
- The Best Contact Center Indonesia by ICCA
- SWA Word of Mouth Awards
- The Best Contact Center Indonesia by ICCA
Awards:
- SWA Word of Mouth Awards
- The Best Contact Center Indonesia by ICCA
sSumber http://firstmedia.com/