Senin, 14 Oktober 2013

Tentang FirstMedia

About FirstMedia
Sejarah Perusahaan

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan nama PT Safira Ananda, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 37, tanggal 6 Januari 1994, dibuat di hadapan Siti Safariyah S.H., Candidat Notaris, pengganti dari Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Perseroan telah disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) No. C2-1.446HT.01.01.Th.95, tanggal 1 Februari 1995 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 549/III/1995, tanggal 30 Maret 1995, serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 6613, BNRI No. 81, tanggal 8 Oktober 1999.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain yang penting adalah sebagai berikut:
·         Dalam rangka Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering-IPO) kepada masyarakat, Anggaran Dasar Perseroan diubah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 1 tanggal 2 Desember 1999 yang dibuat oleh Chairul Bachtiar S.H., Notaris di Jakarta, dimana seluruh Anggaran Dasar Perseroan disesuaikan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, termasuk perubahan nama Perseroan menjadi PT Tanjung Bangunsemesta Tbk, dan perubahan status Perseroan menjadi perusahaan terbuka. Akta perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-19466.HT.01.04. TH 1999 tanggal 3 Desember 1999, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Barat, di bawah No. 2940/RUB.09.02/VI/1999 pada tanggal 9 Desember 1999 dan diumumkan dalam BNRI No. 55 tanggal 11 Juli 2000, Tambahan No. 3630.
·         Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 27 April 2000, yang kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 31 tanggal 28 April 2000, yang dibuat dihadapan Chairul Bachtiar S.H., Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar Perseroan diubah sehubungan dengan perubahan status Perseroan menjadi perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 1968, perubahan nama Perseroan menjadi PT Broadband Multimedia Tbk, dan peningkatan modal dasar Perseroan. Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut di atas telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. C-10263.HT.01.04.TH.2000 tanggal 15 Mei 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Barat di bawah No. 0533/BH.09.02/VI/2000 tanggal 2 Juni 2000 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 93 tanggal 21 Nopember 2000, Tambahan No. 7129/2000.
·         Dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I, ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar telah diubah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 29 Desember 2006 sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 85 tanggal 29 Desember 2006 yang dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 8 tanggal 5 Maret 2007, yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta. Laporan perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima dan dicatat di dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. W7-HT.01.04-6246 tanggal 3 Mei 2007 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 25/RUB 09 03/IV/2009 tanggal 3 April 2009 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 2009, Tambahan No. 322/2009. 
·         Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 37 tanggal 25 Mei 2007 yang dibuat oleh Tintin Surtini S.H., M.H., M.Kn, pengganti dari Surjadi S.H., Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar Perseroan telah diubah sehubungan perubahan nama Perseroan menjadi PT First Media Tbk. Akta perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. W7-06790.HT.01.04-TH.2007 tanggal 19 Juni 2007 dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 635/RUB.09.03/VIII/2008 tanggal 1 Agustus 2007.
·         Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Risalah Rapat No. 15 tanggal 19 Maret 2008 yang dibuat oleh Lindasari Bachroem S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Lindasari Bachroem S.H., Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar Perseroan telah diubah sehubungan dengan penyesuaian dan penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-74501.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0097027 tanggal 16 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 90 tanggal 10 Nopember 2009, Tambahan No. 26917/2009.
·         Dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II, ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar telah diubah berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 19 April 2010 sebagaimana dimuat dalam Akta Risalah Rapat No. 21 tanggal 19 April 2010 yang dibuat di hadapan Lindasari Bachroem S.H., Notaris di Jakarta, juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 7 tanggal 20 Juli 2010, yang dibuat di hadapan Lindasari Bachroem S.H., Notaris di Jakarta. Laporan perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima dan dicatat di dalam Database Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-21071 tanggal 18 Agustus 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061543.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010.
·         Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 10 Mei 2011 sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 10 Mei 2011 yang dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan telah memperoleh persetujuan atas rencana transaksi antara lain penerbitan obligasi, pemberian hak opsi untuk pembelian saham Perseroan dalam PT Link Net, pelaksanaan reorganisasi dalam rangka penyelenggaraan bisnis jaringan dan televisi berlangganan, pemberian pinjaman kepada PT Link Net, perubahan modal dasar dan modal disetor Perseroan. Keputusan tersebut kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 16 tanggal 3 Juni 2011 yang dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam keputusannya No. AHU-36144.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 19 Juli 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0058857.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 19 Juli 2011.
·         Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Risalah Rapat No. 6 tanggal 21 Oktober 2011 yang dibuat oleh Lindasari Bachroem S.H., Notaris di Jakarta, telah disetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga menjadi sejumlah 1.741.896.978 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 870.948.489.000 dan perubahan Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.10-39994 tertanggal 9 Desember 2011.

Pada bulan Februari 2000, Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dengan menawarkan 20.000.000 saham kepada masyarakat dengan harga pelaksanaan Rp 500 setiap saham dan bersamaan dengan itu dicatatkan juga saham pendiri sebesar 354.300.000 saham yang dicatatkan pada Bursa Efek Surabaya pada tanggal 25 Februari 2000. Sampai dengan akhir tahun 2012, jumlah saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebanyak 1.741.896.978 saham.
Pada tanggal 9 Desember 1998, Perseroan mendapatkan Izin Prinsip dari Departemen Penerangan Republik Indonesia untuk mengoperasikan kegiatan usaha TV Kabel dan Perseroan memperoleh Izin Penyelenggaraan Siaran Televisi Berlangganan melalui Kabel (Izin Tetap) pada tanggal 23 Agustus 1999. Dengan diperolehnya Izin Penyelenggaraan Siaran Televisi Berlangganan melalui kabel tersebut, Perseroan juga mendapat fasilitas PMDN berdasarkan surat Menteri Negara Investasi/BKPM No. 41/I/PMDN/1999 tanggal 30 Juni 1999 untuk melakukan jasa penyelenggaraan siaran TV berlangganan dan jasa multimedia melalui kabel. Perseroan memulai kegiatan operasionalnya pada tanggal 1 Maret 1999 dengan memakai label bisnis ”Kabelvision”. Pada tanggal 19 Juni 2007, Perseroan menggunakan label bisnis “First Media” dengan tiga unit bisnis utama yaitu: HomeCable (layanan televisi berbayar), FastNet (jasa high speed broadband internet), dan DataComm (Data Komunikasi berkecepatan tinggi untuk keperluan bisnis).
Pada 26 September 2001, Perseroan memperoleh izin penyelenggaraan jaringan tetap dari Menteri Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.KP.227 Tahun 2001, tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Packet Switch Perseroan.
Pada tanggal 3 September 2004, Perseroan memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Perhubungan No.256/Dirjen/2004, yang memberikan Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Berbayar dengan wilayah penyelenggaraan nasional. Untuk memenuhi Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah No.52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, pada tanggal 11 Nopember 2010, anak perusahaan Perseroan, PT First Media Television mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi dari Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.393/KEP/M.KOMINFO/11/2010, menggantikan Ijin Penyelenggaraan Siaran Televisi Berlangganan melalui Kabel yang dimiliki Perseroan. Sampai dengan akhir tahun 2012, Perseroan melalui anak perusahaan telah mengoperasikan kegiatan TV kabel di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Surabaya, dan Bali. 
Pada tanggal 6 Nopember 2009, Perseroan memperoleh izin penyelenggaraan jaringan tetap dari Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 420/KEP/M.KOMINFO/11/2009 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched. Izin ini diberikan kepada Perseroan untuk menyelenggarakan jaringan tetap lokal berbasis Packet-Switched dengan menggunakan VSAT (Very Small Aperture Terminal), kabel hybrid fiber optik dan coaxial, serta pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) pada pita frekuensi radio 2360 MHz- 2375 MHz untuk Zona 1 (Sumatera BagianUtara) dan Zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi). 
Pada tanggal 18 Nopember 2009, Perseroan memperoleh Izin Pita Frekuensi Radio Nomor: 2011G/DJPT.4/KOMINFO/11/2009 dan Nomor: 2011F/DJPT.4/KOMINFO/11/2009 dari Menteri Komunikasi dan Informatika untuk daerah layanan Zona 4 (Banten dan Jabodetabek) dan Zona 1 (Sumatera Bagian Utara) dengan pita frekuensi Blok 13 (2360-2375 MHz). Izin ini diterbitkan tanggal 18 Nopember 2009 dan berakhir tanggal 18 Nopember 2019.
Pada tanggal 28 Juni 2010, Perseroan telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi Nomor: 1475/DJPT.1/KOMINFO/6/2010, dari Direktorat Jenderal Pos danTelekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa hasil pembangunan sarana dan prasarana yang dilaksanakan oleh Perseroan untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada lokasi Zona 4 (Jabodetabek dan Banten) telah memenuhi syarat kelaikan operasi untuk penyelenggaraan telekomunikasi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor: 191/Dirjen/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.19/PER/M.KOMINFO/09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi, pada tanggal 31 Januari 2012, Perseroan telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi Nomor: 30/DJPPI/KOMINFO/1/2012, dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menetapkan bahwa hasil pembangunan sarana dan prasarana yang dilaksanakan oleh Perseroan untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched pada lokasi Jakarta telah memenuhi syarat kelaikan operasi untuk penyelenggaraan telekomunikasi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No.191/Dirjen/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Laik Operasi Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Vision & Mission

VISI PERUSAHAAN
Menjadi perusahaan penyelenggara jasa Megamedia terkemuka di Indonesia yang memanfaatkan teknologi Pita lebar guna menciptakan nilai tambah kepada para Pemangku Kepentingan:

Cable TV
: Multi-Channels Interactive Television
Computer
: Layanan Broadband Internet
Communication
: Layanan Data Komunikasi
Content
: Konten untuk Internet dan TV
Channels
: Memproduksi “In-House” Channel
Commerce
: TV Home Shopping dan Internet E-Commerce

MISI PERUSAHAAN
-        Menjadi pelopor di bidangnya
-        Mengutamakan kompetensi dan professionalisme
-        Fokus pada pelanggan
-        Menjadi pilihan utama untuk berkarir
-        Warga usaha yang bertanggung jawab
NILAI-NILAI PERUSAHAAN
-        Semangat dalam bekerja
-        Disiplin dalam pelaksanaan
-        Kualitas dalam pelayanan
-        Inovasi dalam pengembangan
-        Agresif dalam penetrasi pasar
-        Perhatian terhadap masyarakat dan lingkungan
Organizational Structure


Struktur Organisasi Perseroan
Mengacu kepada Akta 60 – PKR, tgl. 25 April 2013, RUPST telah mengangkat Dekom dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagai berikut:
1. DEWAN KOMISARIS
·         Presiden Komisaris : Peter Frans Gontha
·         Komisaris Independen : Prof. DR. Didik Junaedi Rachbini
·         Komisaris Independen : Rizal Ramli
·         Komisaris : Drs. Theo Leo Sambuaga
·         Komisaris : Markus Permadi

2. DIREKSI
·         Presiden Direktur : Irwan Djaja
·         Direktur Tidak Terafiliasi : Ir. Harianda Noerlan
·         Direktur : Dicky Setiadi Moechtar
·         Direktur : Larry Ridwan
·         Direktur : Ali Chendra
·         Direktur : Johannes Tong
·         Direktur : Danrivanto Budhijanto


Milestone
1994
·         Berdirinya Perusahaan.
Establishment of the Company.

1999
·         Pengambilalihan seluruh aset TV kabel dari PT Anditirta Indonusa.
Acquisition of Cable TV business from PT Anditirta Indonusa.

2000
·         Penawaran Umum Perdana Perseroan dan pencatatan di Bursa Efek Surabaya.
Initial Public Offering and listed in Surabaya Stock Exchange.
·         Berubah nama menjadi PT Broadband Multimedia Tbk.
Changed name to PT Broadband Multimedia Tbk.
·         Peluncuran layanan di Bali dan Surabaya. 
Offered services in Bali and Surabaya.
·         Peluncuran akses layanan Internet broadband. 
Offered broadband Internet access.
·         Ekspansi jaringan tahap awal dimulai.
Initial stage of network expansion.

2001
·         EBITDA positif dicapai.
Positive EBITDA achieved.
·         Ekspansi jaringan tahap awal selesai.
Completion of network expansion.

2002
·         Penyedia tunggal jaringan JATS Remote Trading milik Bursa Efek Jakarta (kini Bursa Efek Indonesia).
Sole Provider to Bursa Efek Jakarta (now Bursa Efek Indonesia) for Jakarta Automated Trading System.

2003
·         Jumlah pelanggan menembus angka 100.000.
Subscribers base exceeded 100,000.

2004
·         Peluncuran layanan “MyNet”.
Commercial launch of “MyNet” internet service.
·         Memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000.
ISO 9001:2000 certification

2006
·         Ekspansi basis Digital. 
Expansion to Digital platform.
·         Penawaran Umum Terbatas I sejumlah Rp.220 milyar.
First Rights Issue of Rp.220 billion.

2007
·         Berubah nama menjadi PT First Media Tbk.
Changed name to PT First Media Tbk
·         Re-branding dari “KabelVision” menjadi “HomeCable”. 
Re-branding “KabelVision” to “HomeCable”
·         Memperkenalkan produk internet berkecepatan tinggi berbasis pita lebar “FastNet”. 
Launching high-speed broadband internet service “FastNet”
·         Memperkenalkan konsep TriplePlay: HomeCable, FastNet dan Datacomm 
Launching TriplePlay concept : HomeCable, FastNet and DataComm
·         Mendapatkan 41.000 pelanggan FastNet selama masa promosi 
Acquired 41,000 FastNet subscribers during launch
·         Memperluas jaringan baru menjadi 100.000 homes passed
Expand network (new roll-out) by 100,000 homes passed

2008
·         Pengambilalihan PT Link Net, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa Internet.
Acquisition of PT Link Net, a company engaged in Internet Service Provider.
·         Pendirian perusahaan-perusahaan baru di bidang film dan video, PT First Media Production dan PT First Media News.
Establishment of new companies engaged in movie and video, PT First Media Production and PT First Media News.

2009
·         Pendapatan meningkat sebanyak 36% dengan mencapai Rp 722 milyar dan EBITDA sejumlah Rp 199 milyar
Robust revenue growth of 36%, reaching Rp.722 billion and EBITDA of Rp.199 billion
·         Memperoleh izin WiMax untuk daerah Jabodetabek dan Banten dan Sumatera bagian utara
Acquired WiMax licence for Greater Jakarta Area and Banten and Northern Sumatra
·         Memperkenalkan : FastNet 10 Mbps dan FastNet SOHO, HomeCable Family and HomeCable Ultimate
Introducing : FastNet 10 Mbps and FastNet SOHO, HomeCable Family and HomeCable Ultimate
2010
·         Memperkenalkan:
- FastNet Kids
- HomeCable Family Plus
- First HD Channels in Indonesia
- FastNet 20 Mbps

Introducing:
- FastNet Kids
- HomeCable Family Plus
- First HD Channels in Indonesia
- FastNet 20 Mbps
·         Program Layanan:
- Premium Call Center
- NSIAP Online Payment Facility

Service Program:
- Premium Call Center
- NSIAP Online Payment Facility
·         Penghargaan:
- SWA Word of Mouth Awards
- The Best Contact Center Indonesia by ICCA

Awards:
- SWA Word of Mouth Awards
- The Best Contact Center Indonesia by ICCA



Selasa, 01 Oktober 2013

Apakah yang dimaksud dengan CyberCrime?

1.Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
·         Perkembangan cyber crime di Indonesia
·         Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
·         Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
·         Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
2. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
3. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.

Ciri Ciri Forensik

Ilmu-ilmu yang menunjang ilmu forensik adalah ilmu kedokteran, farmasi, kimia, biologi,

fisika, dan psikologi. Sedangkan kriminalistik merupakan cabang dari ilmu forensik.

Cabang-cabang ilmu forensik lainnya adalah: kedokteran forensik, toksikologi forensik,

odontologi forensik, psikiatri forensik, entomologi forensik, antrofologi forensik, balistik

forensik, fotografi forensik, dan serologi / biologi molekuler forensik. Biologi molekuler

forensik lebih dikenal dengan ”DNA-forensic”.



Kriminalistik merupakan penerapan atau pemanfaatan ilmu-ilmu alam pada

pengenalan, pengumpulan / pengambilan, identifikasi, individualisasi, dan evaluasi dari

bukti fisik, dengan menggunakan metode / teknik ilmu alam di dalam atau untuk

kepentingan hukum atau peradilan (Sampurna 2000). Pakar kriminalistik adalah

tentunya seorang ilmuwan forensik yang bertanggung jawab terhadap pengujian

(analisis) berbagai jenis bukti fisik, dia melakukan indentifikasi kuantifikasi dan

dokumentasi dari bukti-bukti fisik. Dari hasil analisisnya kemudian dievaluasi,

diinterpretasi dan dibuat sebagai laporan (keterangan ahli) dalam atau untuk

kepentingan hukum atau peradilan (Eckert 1980). Sebelum melakukan tugasnya,

seorang kriminalistik harus mendapatkan pelatihan atau pendidikan dalam penyidikan

tempat kejadian perkara yang dibekali dengan kemampuan dalam pengenalan dan

pengumpulan bukti-bukti fisik secara cepat. Di dalam perkara pidana, kriminalistik

sebagaimana dengan ilmu forensik lainnya, juga berkontribusi dalam upaya pembuktian

melalui prinsip dan cara ilmiah.

Kriminalistik memiliki berbagai spesilisasi, seperti analisis (pengujian) senjata api dan bahan peledak, pengujian perkakas (”toolmark examination”), pemeriksaan dokumen,pemeriksaan biologis (termasuk analisis serologi atau DNA), analisis fisika, analisis kimia, analisis tanah, pemeriksaan sidik jari laten, analisis suara, analisis bukti impresi dan identifikasi.



Kedokteran Forensik adalah penerapan atau pemanfaatan ilmu kedokteran untuk

kepentingan penegakan hukum dan pengadilan. Kedokteran forensik mempelajari hal

ikhwal manusia atau organ manusia dengan kaitannya peristiwa kejahatan.

Di Inggris kedokteran forensik pertama kali dikenal dengan ”Coroner”. Seorang coroner

adalah seorang dokter yang bertugas melalukan pemeriksaan jenasah, melakukan

otopsi mediko legal apabila diperlukan, melakukan penyidikan dan penelitian semua

Pengantar Menuju Ilmu Forensik 3

kematian yang terjadi karena kekerasan, kemudian melalukan penyidikan untuk

menentukan sifat kematian tersebut.

Di Amerika Serikan juga dikenal dengan ”medical examinar”. Sistem ini tidak berbeda

jauh dengan sistem coroner di Inggris.

Dalam perkembangannya bidang kedokteran forensik tidak hanya berhadapan dengan

mayat (atau bedah mayat), tetapi juga berhubungan dengan orang hidup. Dalam hal ini

peran kedokteran forensik meliputi:

− melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan menyenai sebab-sebab kematian,

apakah mati wajar atau tidak wajar, penyidikan ini juga bertujuan untuk mencari

peristiwa apa sebenarnya yang telah terjadi,

− identifikasi mayat,

− meneliti waktu kapan kematian itu berlansung ”time of death”

− penyidikan pada tidak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap

anak dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga,

− pelayanan penelusuran keturunan,

− di negara maju kedokteran forensik juga menspesialisasikan dirinya pada bidang

kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh obat-obatan ”driving under drugs influence”.

Bidang ini di Jerman dikenal dengan ”Verkehrsmedizin”

Dalam prakteknya kedokteran forensik tidak dapat dipisahkan dengan bidang ilmu yang

lainnya seperti toksikologi forensik, serologi / biologi molekuler forensik, odontologi

forensik dan juga dengan bidang ilmu lainnya



Toksikologi Forensik, Toksikologi adalah ilmu yang menelaah tentang kerja dan efek

berbahaya zat kimia (racun) terhadap mekanisme biologi. Racun adalah senyawa yang

berpotensial memberikan efek berbahaya terhadap organisme. Sifat racun dari suatu

senyawa ditentukan oleh: dosis, konsentrasi racun di reseptor, sifat zat tersebut, kondisi

bioorganisme atau sistem bioorganisme, paparan terhadap organisme dan bentuk efek

yang ditimbulkan. Lebih khusus, toksikologi mempelajari sifat fisiko kimia dari racun,

efek psikologi yang ditimbulkannya pada organisme, metode analisis racun baik

kualitativ maupun kuantitativ dari materi biologik atau non biologik, serta mempelajari

tindakan-tidankan pencegahan bahaya keracunan.

LOOMIS (1978) berdasarkan aplikasinya toksikologi dikelompokkan dalam tiga

kelompok besar, yakni: toksikologi lingkungan, toksikologi ekonomi dan toksikologi

forensik. Tosikologi forensik menekunkan diri pada aplikasi atau pemanfaatan ilmu

toksikologi untuk kepentingan peradilan. Kerja utama dari toksikologi forensik adalah

analisis racun baik kualitatif maupun kuantitatif sebagai bukti dalam tindak kriminal

(forensik) di pengadilan.

Toksikologi forensik mencangkup terapan ilmu alam dalam analisis racun sebagi bukti

dalam tindak kriminal. Toksikologi forensik merupakan gabungan antara kimia analisis

dan prinsip dasar toksikologi. Bidang kerja toksikologi forensik meliputi:

− analisis dan mengevaluasi racun penyebab kematian,

− analisis ada/tidaknya alkohol, obat terlarang di dalam cairan tubuh atau napas, yang

dapat mengakibatkan perubahan prilaku (menurunnya kemampuan mengendarai

kendaraan bermotor di jalan raya, tindak kekerasan dan kejahatan, penggunaan

dooping),

− analisis obat terlarang di darah dan urin pada kasus penyalahgunaan narkotika dan

obat terlarang lainnya.



Odontologi Forensik, bidang ilmu ini berkembang berdasarkan pada kenyataannya

bahwa: gigi, perbaikan gigi (dental restoration), dental protese (penggantian gigi yanng

rusak), struktur rongga rahang atas “sinus maxillaris”, rahang, struktur tulang palatal

(langit-langit keras di atas lidah), pola dari tulang trabekula, pola penumpukan krak gigi,

tengkuk, keriput pada bibir, bentuk anatomi dari keseluruhan mulut dan penampilan

Pengantar Menuju Ilmu Forensik 4

morfologi muka adalah stabil atau konstan pada setiap individu. Berdasarkan

kharkteristik dari hal tersebut diatas dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelusuran

identitas seseorang (mayat tak dikenal). Sehingga bukit peta gigi dari korban, tanda /

bekas gigitan, atau sidik bibir dapat dijadikan sebagai bukti dalam penyidikan tindak

kejahatan.



Psikiatri forensik, seorang spikiater berperan sangat besar dalam bebagai pemecahan

masalah tindak kriminal. Psikogram dapat digunakan untuk mendiagnose prilaku,

kepribadian, dan masalah psikis sehingga dapat memberi gambaran sikap (profile) dari

pelaku dan dapat menjadi petunjuk bagi penyidik. Pada kasus pembunuhan mungkin

juga diperlukan otopsi spikologi yang dilakukan oleh spikiater, spikolog, dan patholog

forensik, dengan tujuan penelaahan ulang tingkah laku, kejadian seseorang sebelum

melakukan tindak kriminal atau sebelum melakukan bunuh diri. Masalah spikologi (jiwa)

dapat memberi berpengaruh atau dorongan bagi seseorang untuk melakukan tindak

kejahatan, atau perbuatan bunuh diri.



Entomologi forensik, Entomologi adalah ilmu tentang serangga. Ilmu ini memperlajari

jenis-jenis serangga yang hidup dalam fase waktu tertentu pada suatu jenasah di

tempat terbuka. Berdasarkan jenis-jenis serangga yang ada sekitar mayat tersebut,

seorang entomolog forensik dapat menduga sejak kapan mayat tersebut telah berada di

tempat kejadian perkara (TKP).



Antrofologi forensik, adalah ahli dalam meng-identifikasi sisa-sisa tulang, tengkorak,

dan mumi. Dari penyidikannya dapat memberikan informasi tentang jenis kelamin, ras,

perkiraan umur, dan waktu kematian. Antrofologi forensik mungkin juga dapat

mendukung dalam penyidikan kasus orang hidup, seperti indentifiksi bentuk tengkorak

bayi pada kasus tertukarnya anak di rumah bersalin.



Balistik forensik, bidang ilmu ini sangat berperan dalam melakukan penyidikan kasus

tindak kriminal dengan senjata api dan bahan peledak. Seorang balistik forensik

meneliti senjata apa yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut, berapa jarak dan

dari arah mana penembakan tersebut dilakukan, meneliti apakah senjata yang telah

digunakan dalam tindak kejahatan masih dapat beroperasi dengan baik, dan meneliti

senjata mana yang telah digunakan dalam tindak kriminal tersebut. Pengujian anak

peluru yang ditemukan di TKP dapat digunakan untuk merunut lebih spesifik jenis

senjata api yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut.



Pada bidang ini memerlukan peralatan khusus termasuk miskroskop yang digunakan

untuk membandingkan dua anak peluru dari tubuh korban dan dari senjata api yang

diduga digunakan dalam kejahatan tersebut, untuk mengidentifikasi apakah memang

senjata tersebut memang benar telah digunakan dalam kejahatan tersebut. Dalam hal

ini diperlukan juga mengidentifikasi jenis selongsong peluru yang tertinggal.

Dalam penyidikan ini analisis kimia dan fisika diperlukan untuk menyidikan dari senjata

api tersebut, barang bukti yang tertinggal. Misal analisis ditribusi logam-logam seperti

Antimon (Sb) atau timbal (Pb) pada tangan pelaku atau terduga, untuk mencari pelaku

dari tindak kriminal tersebut. Atau analisis ditribusi asap (jelaga) pada pakaian, untuk

mengidentifikasi jarak tembak.



Kerjasama bidang ini dengan kedokteran forensik sangat sering dilakukan, guna

menganalisis efek luka yang ditimbulkan pada korban dalam merekonstruksi suatu

tindak kriminal dengan senjata api.



Serologi dan Biologi molekuler forensik, Seiring dengan pesatnya perkembangan

bidang ilmu biologi molekuler (imunologi dan genetik) belakangan ini, pemanfaatan

bidang ilmu ini dalam proses peradilan meningkat dengan sangat pesat.

Baik darah maupun cairan tubuh lainnya paling sering digunakan / diterima sebagai

bukti fisik dalam tindak kejahatan. Seperti pada kasus keracunan, dalam pembuktian

Pengantar Menuju Ilmu Forensik 5



dugaan tersebut, seorang dokter kehakiman bekerjasama dengan toksikolog forensik

untuk melakukan penyidikan. Dalam hal ini barang bukti yang paling sahih adalah darah

dan/atau cairan tubuh lainnya. Toksikolog forensik akan melakukan analisis toksikologi

terhadap sampel biologi tersebut, mencari senyawa racun yang diduga terlibat.

Berdasarkan temuan dari dokter kehakiman selama otopsi jenasah dan hasil

analisisnya, toksikolog forensik akan menginterpretasikan hasil temuannya dan

membuat kesimpulan keterlibatan racun dalam tindak kejahatan yang dituduhkan.

Sejak awal perkembanganya pemanfaatan serologi / biologi molekuler dalam bidang

forensik lebih banyak untuk keperluan identifikasi personal (perunutan identitas individu)

baik pelaku atau korban. Sistem penggolongan darah (sistem ABO) pertama kali

dikembangkan untuk keperluan penyidikan (merunut asal dan sumber bercak darah

pada tempat kejadian). Belakangan dengan pesatnya perkembangan ilmu genetika

(analisi DNA) telah membuktikan, bahwa setiap individu memiliki kekhasan sidik DNA,

sehingga kedepan sidik DNA dapat digunakan untuk menggantikan peran sidik jari,

pada kasus dimana sidik jari sudah tidak mungkin bisa diperoleh. Dilain hal, analisa

DNA sangat diperlukan pada penyidikan kasus pembunuhan mutilasi (mayat terpotongpotong), penelusuran paternitas (bapak biologis).



Analisa serologi/biologi molekuler dalam bidang forensik bertujuan untuk:

- Uji darah untuk menentukan sumbernya (darah manusia atau hewan, atau warna dari

getah tumbuhan, darah pelaku atau korban, atau orang yang tidak terlibat dalam

tindak kejahatan tersebut)

- Uji cairan tubuh lainnya (seperti: air liur, semen vagina atau sperma, rambut,

potongan kulit) untuk menentukan sumbernya (“origin”).

- Uji imonologi atau DNA individu untuk mencari identitas seseorang.



Farmasi Forensik, Bidang farmasi berada dalam lingkup dunia kesehatan yang

berkaitan erat dengan produk dan pelayanan produk untuk kesehatan. Farmasi adalah

seni dan ilmu meracik dan menyediaan obat-obatan, serta penyedian informasi yang

berhubungan dengan obat kepada masyarakat. Seperti disebutkan sebelumnya,

forensik dapat dimengerti dengan penerapan/aplikasi itu pada issu-issu legal, (berkaitan

dengan hukum). Penggabungan kedua pengertian tersebut, maka Forensik Farmasi

dapat diartikan sebagai penerapan ilmu farmasi pada issu-issu legal (hukum)

(Anderson, 2000). Farmasis forensik adalah seorang farmasis yang profesinya

berhubungan dengan proses peradilan, proses regulasi, atau pada lembaga penegakan

hukum (criminal justice system) (Anderson, 2000). Domain dari forensik farmasi adalah

meliputi, farmasi klinik, aspek asministrativ dari farmasi, dan ilmu farmaseutika dasar.



Seorang forensik farmasis adalah mereka yang memiliki spesialisasi berkaitan dengan

pengetahuian praktek kefarmasian. Keahlian praktis yang dimaksud adalah farmakologi

klinik, menegemen pengobatan, reaksi efek samping (reaksi berbahaya) dari obat,

review/evaluasi (assessment) terhadap pasien, patient counseling, patient monitoring,

sistem distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan, dan lain-lainnya.



Seorang forensik farmasis harus sangat terlatih dan berpengalaman dalam mereview

dan menganalisa bukti-bukti dokumen kesehatan (seperti rekaman/catatan medis)

kasus-kasus tersebut, serta menuangkan hasil analisanya sebagai suatu penjelasan

terhadap efek samping pengobatan, kesalahan pengobatan atau kasus lain yang

dikeluhkan (diperkarakan) oleh pasien, atau pihak lainya.



Bidang ilmu Forensik lainnya, selain bidang-bidang di atas masih banyak lagi bidang

ilmu forensik Pada prinsipnya setiap bidang ranah keilmuan mempunyai aplikasi pada

bidang dirensik, seperti bidang yang sangat trend sekarang ini yaitu kejahatan web,

Pengantar Menuju Ilmu Forensik 6

yang dikenal syber crime, merupakan kajian bidang kumperter sain, jaringan, IT, dan

bidang lainnya seperti akuntan forensik.

narasumber